Lagi, kasus penipuan dengan bermodus menggandakan uang berhasil
diungkap aparat kepolisian Resmob Polda Metro Jaya. Modus yang digunakan
kali ini adalah para pelaku menghipnotis korbannya dengan cara
meyakinkan bisa menggandakan uang.
"Dia menciptakan kondisi membuat korban percaya," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan dalam keterangan persnya di Polda Meto Jaya, Selasa (03/3).
"Dia menciptakan kondisi membuat korban percaya," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan dalam keterangan persnya di Polda Meto Jaya, Selasa (03/3).
Polisi telah menangkap tiga pelaku dari empat pelaku kasus ini.
Mereka ditangkap di Jembatan Bekasi, Tangerang. Tiga pelaku yang
ditangkap punya tugas berbeda-beda.
Herry menjelaskan, pelaku mengajak korban ke Hotel Melati untuk memperagakan uang kertas keluar dari sajadah. Uang itu sebelumnya diselipkan di cincin. Lalu tersangka menggelar sajadah sambil menaruh uang yang diselipkan di cincin itu di bawah sajadah.
"Setelah itu pelaku pura-pura membaca mantera dan doa untuk meyakinkan korban, setelah korban dirasa yakin pelaku membuka sajadah dan ada uang sebelumnya sudah diletakkan tadi," terang Herry.
Herry menjelaskan, pelaku mengajak korban ke Hotel Melati untuk memperagakan uang kertas keluar dari sajadah. Uang itu sebelumnya diselipkan di cincin. Lalu tersangka menggelar sajadah sambil menaruh uang yang diselipkan di cincin itu di bawah sajadah.
"Setelah itu pelaku pura-pura membaca mantera dan doa untuk meyakinkan korban, setelah korban dirasa yakin pelaku membuka sajadah dan ada uang sebelumnya sudah diletakkan tadi," terang Herry.
Untuk menyakinkan korban, pelaku meminta agar uangnya dibelanjakan.
Setelah korban percaya dengan tipu muslihat, beberapa hari berikutnya
pelaku membawa tas berisi daun kering dengan mendatangi kontrakan
korban.
Pelaku meminta kepada korban agar menyediakan sejumlah uang untuk
digandakan. Agar daun itu bisa berubah menjadi uang, korban diminta
membeli minyak.
Target dari pelaku adalah pedagang yang umumnya menyimpan uang tunai dalam jumlah besar. Dan pelaku mengaku dapat menggandakan uang 10 kali lipat.
Berdasarkan dari keterangan para saksi dan korban, satuan Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap AB, KM dan TO. Dan satu masih buron atas nama SL.
Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Dari aksi yang sudah berlangsung kurang lebih setahun ini, para tersangka memperoleh keuntungan sebanyak satu miliar rupiah. Dari para pelaku disita barang bukti; 1 tas berwarna hitam, 1 buah cincin, 1 buah sajadah, 1 kain putih, 1 unit Toyota Avanza, 1 tas berisi daun kering dan 1 unit sepeda motor.
Target dari pelaku adalah pedagang yang umumnya menyimpan uang tunai dalam jumlah besar. Dan pelaku mengaku dapat menggandakan uang 10 kali lipat.
Berdasarkan dari keterangan para saksi dan korban, satuan Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap AB, KM dan TO. Dan satu masih buron atas nama SL.
Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Dari aksi yang sudah berlangsung kurang lebih setahun ini, para tersangka memperoleh keuntungan sebanyak satu miliar rupiah. Dari para pelaku disita barang bukti; 1 tas berwarna hitam, 1 buah cincin, 1 buah sajadah, 1 kain putih, 1 unit Toyota Avanza, 1 tas berisi daun kering dan 1 unit sepeda motor.
[has]